Registrasikan Kartu Prabayar Anda Segera Agar Tak Diblokir!

Apa akibatnya jika tak registrasi?

Apa akibatnya jika anda tak segera melakukan registrasi nomor kartu prabayar? Penyelenggara Jasa Telekomunikasi akan memblokir nomor kartu prabayar anda sehingga tak dapat lagi digunakan untuk menelpon, menerima telpon, mengirim dan menerima sms termasuk layanan data internet. Nah lho! Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, Pasal 16 ayat 1 dan 2 berikut:

Permenkominfo 14 thn 2017

Jika sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 pelanggan belum mendaftarkan / meregistrasi nomor telpon / nomor pelanggannya maka penyedia jasa akan memblokir nomor tersebut. Pemblokiran itu sendiri tidak dilakukan secara langsung melainkan secara bertahap yaitu:

Tahap Pertama, pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Akibatnya, dalam rentang 30 hari tersebut pemilik nomor yang belum diregistrasikan tidak akan bisa melakukan panggilan telepon dan mengirim pesan singkat namun masih dapat menerima panggilan dan pesan singkat.

Tahap Kedua, Jika sampai dengan 30 hari masih belum juga dilakukan registrasi / pendaftaran maka nomor tersebut tidak akan dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat selama 15 hari.

Tahap Ketiga, Kemudian 15 hari selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga maka nomor tersebut tidak akan dapat digunakan untuk mengakses Internet / menggunakan paket data.

Tahap Keempat, jika setelah 60 hari sejak tanggal 28 Februari 2017 pelanggan masih belum meregistrasikan nomor kartunya maka kartu tersebut akan hangus dan akan didaur ulang oleh provider.

Pada gambar berikut dapat dilihat ilustrasi tahapan pemblokiran yang akan diterapkan jika sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 pelanggan belum juga melakukan registrasi nomor kartu prabayarnya.

tahapan pemblokiran

Leave a comment