Aksi Simpatik 55 sebagai Bantahan bagi Para Penuduh!

massa aksi simpatik 55
Massa Aksi Simpatik 55 yang Berada di Luar Masjid Istiqlal (Sumber: Republika.co.id, 2017)

Aksi Simpatik 55 yang semula hendak menggelar long march selepas shalat Jum’at dari masjid Istiqlal ke gedung Mahkamah Agung dengan berbagai pertimbangan akhirnya GNPF hanya mengirimkan 10 orang delegasi ke Mahkamah Agung, yaitu Prof Didin Hafiduddin, Kapitra Ampera, Nasrulloh Nasution, KH Shobri Lubis, Ahmad Doli Kurnia, Ahmad Luthfi Fathullah, Muhammad Luthfie Hakim, Heri Aryanto, KH Nazar Haris, dan Ustaz Bobby Herwibowo dengan diiringi oleh jama’ah yang memang sudah berada di luar masjid.

Pesan yang disampaikan oleh delegasi tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) adalah:

Pertama, mendukung penuh terhadap apa yang menjadi pedoman prinsip peradilan independensi hakim;

Kedua, agar vonis majelis hakim menjadi benteng terakhir dari rangkaian perjalanan dalam sebuah perkara;

Ketiga, seluruh peserta aksi memberikan doa serta dukungan untuk majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya, menurut rasa keadilan masyarakat; dan

Keempat, menjadikan MA‎ sebagai benteng terakhir dalam jalannya proses peradilan. Para delegasi berharap MA memberikan keadilan bagi‎ masyarajat, dan pemberikan keadilan ini berdasarkan kepada undang-undang.

Ketua Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustadz Bachtiar Nasir dalam pesannya menegaskan agar setelah ini “umat Islam” dapat menerima dengan ikhlas “apapun yang diputuskan hakim” sejauh hakim memutuskan kasus tersebut dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan dan bebas dari intervensi pihak manapun. Sementara itu Wakil Ketua GNPF MUI, Zaitun Rasmin mengatakan bahwa Aksi Simpatik 5 Mei (55) merupakan aksi “penutup sementara” terkait “kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Leave a comment